Minggu, 20 Januari 2013

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOPERASI
Per 31 JUNI TAHUN BUKU 2011
1. Pendapatan
a) Pendapatan Bunga Modal Penyertaan      (Rp. 600.000.000 x 4% x 6)     Rp. 288.000.000
b) Simpanan Anggota                                                 (Rp. 30.000.000 x 3% x 6)       Rp. 10.800.000
Total Pendapatan                                                                                             Rp. 298.800.000
2. Biaya Simpan Pinjam
a) Bunga Simpanan Anggota                         (Rp. 30.000.000 x 0,9% )          Rp. 3.240.000
b) Bunga Modal Penyertaan                           (Rp. 300.000.000 x 1% x 6)    Rp. 36.000.000
c) Bunga Pinjaman Perbankan                       (Rp. 300.000.000 x 16%)         Rp. 48.000.000
Sub Total                                                                                                         Rp. 87.240.000
3. Biaya Operasional
a) Honor Ketua Umum                                    (6 x Rp. 2.000.000) x 1 Orang Rp. 24.000.000
b) Honor Pengurus Lainnya                            (6 x Rp. 1.086.000) x 6 Orang Rp. 78.192.000
c) Gaji Karyawan / Pegawai                           (6 x Rp. 786.000) x 4 Orang    Rp. 37.728.000
d) Honor Pengawas                                         (6 x Rp. 100.000) x 3 Orang    Rp. 3.600.000
e) Biaya Rapat Anggota Pengurus,Pengawas,Karyawan                                 Rp. 5.000.000
dan Penasehat
f) Pengeluaran lain-lain                                                                                  Rp. 5.000.000
g) Beli Komputer 1 set dan printer                                                                 Rp. 5.000.000
h) Foto Copy, Telp dan Fax                                                                             Rp. 5.000.000
i) Transportasi                                                                                                 Rp. 3.000.000
j) Biaya Peralatan                                                                                           Rp. 2.000.000
Sub Total Belanja                                                                                            Rp. 168.520.000
Sisa Hasil Usaha 2010                                                                                                 Rp. 43.040.000
Total Pengeluaran                                                                                          Rp. 298.800.000
KOPERASI SUBURJAYA
Jl. Flamboyan XI No.15 Bekasi Jaya

NERACA KOPERASI SUBURJAYA
PER 31 JUNI 2011
A K T I V A ( Rp )
I AKTIVA LANCAR
1. Kas dan Setara Kas                                      45.000.000,00
2. Piutang Usaha                                             240.000.000,00
3. Peralatan                                                    80.804.000,00
4. Akumulasi Penyusutan Peralatan               14.830.000,00
5. Perlengkapan                                              12.406.000,00
JUMLAH AKTIVA LANCAR                              393.040.000,00
II AKTIVA TIDAK LANCAR
1. Tanah                                                          495.000.000,00
2. Bangunan                                                    350.000.000,00
3. Modal Penyertaan Anggota                        25.000.000.000,00
JUMLAH AKTIVA TIDAK LANCAR                    25.845.000.000,00

JUMLAH AKTIVA                                            26.238.040.000,00
III KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
1. Hutang Usaha                                             125.000.000,00
2. Hutang Simpan Pinjam                               100.000.000,00
3. Hutang Lain-lain                                         50.000.000,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK           275.000.000,00
IV KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank                                                                300.000.000,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG               300.000.000,00
V EKUITAS
1. Simpanan Pokok                                                      150.000.000,00
2. Simpanan Wajib                                                      175.000.000,00
3. Modal Sumbangan Sukarela                                   295.000.000,00
4. Modal Penyertaan Anggota                                    25.000.000.000,00
JUMLAH EKUITAS                                                       25.620.000.000,00
Sisa Hasil Usaha ( SHU )                                              43.040.000,00
JUMLAH PASIVA                                                        26.238.040.000,00
I. RATIO LIQUIDITAS
CURRENT RATIO
= Harta Lancar x 100%
Hutang Lancar
= 393.040.000 x 100%
275.000.000
= 145.9 %
II. RATIO SOLVABILITAS
- RATIO MODAL DENGAN AKTIVA
= Modal Sendiri x 100%
Seluruh Aktiva
= 25.620.000.000 x 100%
26.238.040.000
= 97,64%

KOPERASI SUMBER DANA ABADI

SEJARAH:

Koperasi Sumber Dana Abadi bermula dari Sekat Jaya Abadi (SJA) yaitu sebuah usaha industri rumahan yang berdiri sejak tahun 1985 di kota Semarang yang beramalatkan Jl. Barito Utara II no. 21 A-B Semarang yang lingkup pekerjaanya meliputi mebel dan furniture seperti kusen pintu, kitchen set, meja kursi dan lain-lain hingga meningkat sampai proyek bangunan interior.

Koperasi Sumber Dana Abadi bermula dari Sekat Jaya Abadi (SJA) yaitu sebuah usaha industri rumahan yang berdiri sejak tahun 1985 di kota Semarang yang beramalatkan Jl. Barito Utara II no. 21 A-B Semarang yang lingkup pekerjaanya meliputi mebel dan furniture seperti kusen pintu, kitchen set, meja kursi dan lain-lain hingga meningkat sampai proyek bangunan interior. Sekitar tahun 90-an, usaha Sekat Jaya Abadi (SJA) berkembang menjadi Sub Kontraktor Interior yang meliputi Interior perkantoran dan hotel berbintang. Hingga tahun 2002 Sekat Jaya Abadi (SJA) memiliki 4 buah Divisi berbeda di bawah naunganya, 2 diantaranya di bawah binaan Sekat Jaya Abadi (SJA), yaitu : Divisi Barito, Divisi Proyek, Divisi Meubel di kabupaten Jepara, dan Divisi Copy center & computer di kabupaten Kudus. Dari usaha - usaha inilah yang menjadi tolok ukur pemikiran untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan yang memiliki legalitas hukum, dimana pada semula urusan pendanaan berada di bawah penanganan Sekat Jaya Abadi (SJA).

Dengan munculnya usaha baru inilah maka peluang pekerjaan yang tersedia bagi usaha produktif semakin bertambah. Bermula dari keinginan untuk turut serta membangun ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada kemandirian usaha menengah, kecil dan mikro atau UMKM, maka didirikanlah Koperasi dengan nama Koperasi Sumber Dana Abadi (sda) yang berdiri pada 19 April tahun 2010 di Semarang
 
VISI:
“Dengan good corporate governance menuju koperasi yang profesional berlandaskan keyakinan dan kepercayaan”
 
MISI:

  • Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Mendorong terwujudnya kualitas pelayanan prima dengan bekerja jujur dan penuh kesadaraan untuk maju.
  • Menjaga tingkat kesehatan koperasi dengan selalu bekerja memakai prinsip kehati-hatian.
  • Meningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan customer.
  • Melaksanakan manajemen terbuka.

 

Kamis, 18 Oktober 2012

softskill : Jurnal Internasional Tentang koperasi

J U R N A L PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM SUDAH DIAKUI INTERNASIONAL

      Sampai saat ini, secara resmi usia koperasi telah mencapai 63 tahun
dengan jumlah entitas koperasi di Indonesia yang sangat banyak, lebih
dari 177 ribu unit yang berbentuk koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumsi, koperasi produksi, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
     Sesuai dengan UU 25/1992, koperasi adalah badan usaha sebagaimana
badan usaha lainnya, tapi yang membedakannya dengan badan
usaha non-koperasi adalah watak sosial koperasi. Sehingga, koperasi
diharapkan menjadi format kelembagaan perjuangan anggotanya dan
wadah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atas dasar gotong
royong. Mubyarto (1998) menyatakan bahwa ekonomi kerakyatan
lebih mampu menghadapi globalisasi karena menjamin ketangguhan
dan keandalan ekonomi nasional.
     Sampai saat ini belum ada koperasi di Indonesia yang termasuk kategori
koperasi besar dengan kiprah internasional. Dewasa ini, menurut
International Cooperative Alliance (ICA), terdapat sedikitnya 300
koperasi yang berkelas dunia dengan omzet Rp.6.5 – Rp.634 triliun. Tapi
tak satupun koperasi Indonesia masuk dalam kelas global itu (Rahardjo,
2010).  

      Sejalan dengan UU 25/1992, dalam kerangka pengembangan
dan pengawasan, pemerintah menerapkan kebijakan sistem penilaian
kinerja berdasarkan kualitas koperasi. Misalnya, penilaian koperasi
terbaik tahun 2002, dan penilaian daerah koperasi tahun 2007, dan
penilaian koperasi berprestasi tahun 2007 (Anonim, 2005, 2007a,
2007b).  Landasan penilaian koperasi berkualitas adalah Permenneg
KUKM 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi
Berprestasi/Koperasi Award.  Hasil penilaian kualitas menjadi bahan
bagi pemerintah untuk semakin memajukan koperasi sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia. Sejauhmana perbedaan jenis koperasi
dalam konteks penilaian kualitas sangat perlu diketahui agar  track
pengembangan koperasi menjadi tepat.

        Sejak tahun 2002, pemerintah melalui Kementerian KUKM telah
menerapkan pola penilaian terhadap koperasi agar kualitas koperasi
dapat meningkat. Metode penilaian dilakukan berdasarkan beberapa
variabel yang sesuai dengan prinsip perkoperasian, prinsip usaha, dan lingkungan. 

Pada tahun 2009, terdapat 75 koperasi yang dinilai oleh pemerintah sebagai koperasi yang berkualitas dengan klaster-klaster koperasi simpan  pinjam (KSP) 15, koperasi konsumen (KK) 30, koperasi produksi (KP) 10, koperasi pemasaran (KM) 10, dan koperasi jasa (KJ) 10.  Semua koperasi yang berkualitas itu diharapkan menjadi sokoguru atau pilar perekonomian
rakyat. 

       Dari pembedaan jenis koperasi yang dinilai, secara eksplisit terlihat
perbedaan antar kelompok koperasi baik ciri, kemampuan, potensi,
dan performa output. Pengakuan atas kelompok ini berimplikasi pada
perbedaan perlakuan, baik internal mencakup organisasi dan manajemen
maupun eksternal yang mencakup pola pembinaan oleh pemerintah.


SUMBER :
Ambruster, P. (2001), Cooperative banks in Europe: Values and practices to promote development. IRU Courier (3), pp. 10-13.
Okafor, F. O. (1979), Socioeconomic criteria for evaluating cooperative efficiency in Nigeria, Review of International Cooperation 72(4), pp. 8-14.

Translete b. inggris 



 JOURNAL ASSESSMENT OF COOPERATIVE AND SME ARE RECOGNIZED INTERNATIONAL

      
To date, the cooperative has officially reached the age of 63 yearsby the number of cooperative entities in Indonesia very much, morefrom 177 thousand units in the form of cooperatives, cooperative consumption, production cooperatives, cooperative marketing, and cooperative services.
     
In accordance with Law 25/1992, the cooperative is a business entityother business entities, but what distinguishes it from the body the non-cooperative is a cooperative social character. Thus, the cooperative expected to be the format struggle institutional members and container to improve the welfare of the people on the basis of mutual cooperation. Mubyarto (1998) stated that the economic populistbetter able to deal with globalization because it ensures toughnessand reliability of the national economy.
     
Until now there has not been cooperative in Indonesia are categorizedlarge international cooperative gait. Today, according toInternational Cooperative Alliance (ICA), there are at least 300world-class cooperative with turnover Rp.6.5 - Rp.634 trillion. Butnone Indonesian cooperatives in the global classroom (Rahardjo,2010).

      
In accordance with Law 25/1992, within the framework of developmentand oversight, the government implements a scoring system performance based on the quality of the cooperative. For example, the assessment of cooperativeBest of 2002, and the assessment of regional cooperative in 2007, andcooperative achievement assessment in 2007 (Anonymous, 2005, 2007a,2007b). The foundation is a qualified assessment of cooperative PermennegKUKM 06/Per/M.KUKM/V/2006 on Cooperative Assessment Guidelines Achievement / Cooperative Award. The results of a quality assessment of materials for the government to further advance the cooperative as a cornerstone Indonesia's economy. The extent different types of cooperative in the context of quality assessment is necessary to know in order track cooperative development being right.       Since 2002, the government through the Ministry of KUKM haveimplement a quality assessment of the cooperatives to cooperativescan be increased. Assessment methods based on severalvariable according to cooperative principles, principles of business, and the environment.       In 2009, there were 75 cooperatives were rated by the government as a qualified cooperative clusters cooperatives (KSP) 15, consumer cooperatives (KK) 30, cooperative production (KP) 10, marketing cooperatives (KM) 10, and the cooperative services (KJ) 10. All qualified cooperative is expected to be a cornerstone or pillar of the economy people.Of the distinction of the cooperative in question, explicitly visibledifferences between the groups either cooperative traits, abilities, potential,and performance output. Recognition of this group impliesdifferent treatment, covering both internal organization and managementand external guidance by the government include the pattern.

 
SOURCE:Ambruster, P. (2001), Cooperative banks in Europe: Values ​​and practices to promote development. IRU Courier (3), pp. 10-13.Okafor, F. O. (1979), Socioeconomic criteria for cooperative Evaluating efficiency in Nigeria, Review of International Cooperation 72 (4), pp. 8-14


Kamis, 11 Oktober 2012

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
      Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian:
  1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
    1. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
    2. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
      1. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
      2. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa.
      3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.

Selasa, 22 November 2011

MANUSIA DAN HARAPAN



BAB 11
MANUSIA DAN HARAPAN
a.PENGERTIAN HARAPAN
Harapan merupakan suatu keinginan , angan-angan , ataupun kerinduan seseorang akan sesuatu . Manusia yang tanpa harapan , bagai mati didalam kehidupan , ataupun bagai tak punya arah dikehidupannya .
Harapan tersebut pun tergantung pada pengetahuan , pengalaman , lingkungan hidup dan kemampuan masing-masing individu . Misalnya si Dodi yang hanya mampu membeli handphone esia tidak mempunyai harapan untuk mmbeli handphone blackberry . Seseorang yang mempunyai harapan berlebihan tentu hanya akan menjadi bahan tertawaan saja karena seperti peribahasa bagai pungguk merindukan bulan .
Berhasil atau tidaknya harapan tergantung pada pribadi masing-masing orang , apakah ia akan bekerja keras meraih harapannya tersebut , atau justru ia hanya mempunyai harapan tanpa melakukan sesuatu untuk meraihnya .
Harapan harus disertai dengan rasa kepercayaan , baik kepercayaan terhadap diri sendiri maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Untuk dapat meraih harapan pun manusia harus disertai berdoa , karena dengan berdoa dan usaha yang sungguh-sungguh niscaya harapan tersebut akan terwujud .
Harapan berasal dari kata harap yang memiliki pengertian keinginan sesuatu agar terjadi , sehingga dapat kita ketahui bahwa harapan berkaitan dengan masa depan .
Contoh :
1.      Silvy mahasiswa Universitas Gunadarma , ia rajin belajar dan tak pernah mau ketinggalan catatan dengan harapan didalam ujian akhir semester mendapat IPK >3
2.      Sesha murid SMA Tugu Ibu , ia rajn belajar serta rutin mengikuti bimbingan belajar dengan harapan didalam ujian SNMPTN ia dapat lulus masuk universitas negeri
Dari kedua contoh diatas , apa yang diharapkan Silvy dan Sesha ialah terjadinya buah keinginan , karena itu mereka bekerja keras . Keduanya itu dengan berlandas pada suatu keyakinan demi terwujudnya apa yang mereka harapkan maka mereka bekerja keras . Jadi untuk mewujudkan harapan itu harus disertai dengan usaha yang sesuai dengan apa yang di harapkannya .
b.apa sebab manusia mempunyai harapan ?
Menurut kodratnya manusia merupakan makhluk sosial . Tidak ada satu manusiapun yang luput dari pergaulan hidup . Ada dua hal yang mendorong orang hidup bergaul dengan manusia lain yakni :
1.      Dorongan Kodrat
Kodrat ialah sifat , keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak lahir karena memang sudah ada sejak manusia itu diciptakan Tuhan Yang Maha Esa . Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan seperti menangis , tertawa , bergembira , dsb .
2.      Dorongan Kebutuhan Hidup
Manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan hidup . Kebutuhan hidup secara garis besar dibedakan menjadi 2 , yaitu : kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani . Kebutuhan jasmani seperti : makanan , minuman , pakaian , rumah (sandang , pangan , papan) , ketenangan , hiburan dan keberhasilan . Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia tentu harus bekerja sama satu dengan lainnya . Pada hakekatnya harapan itu merupakan keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya .
Menurut Abraham Maslow  sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu ialah :
*      Kelangsungan hidup (survival)
*      Keamanan (safety)
*      Hak dan kewajiban untuk mncintai dan dicintai (be loving and love)
*      Diakui lingkungan (status)
*      Perwujudan cita-cita (self actualization)
c.kepercayaan dan kebenaran
Kepercayaan berasal dari kata percaya yang memiliki arti mengakui atau meyakini akan kebenaran . Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran .
Kebenaran atau benar amat penting untuk manusia . Setiap orang mendambakannya , karena ia mempunyai arti khusus bagi hidupnya . Ia merupakan focus dari segala pikiran , sikap dan perasaan .

Minggu, 30 Oktober 2011

manajemen yang sukses


Produksi singkong yang efektif dan efisien

PENGOLAHAN SINGKONG
GAPLEK
Gaplek dapat dikatakan adalah singkong dalam bentuk potongan kecil yang telah kering sehingga masih dapat diproses menjadi berbagai produk turunan Singkong. Metode produksinya sangat sederhana. Diproses secara intensif di negara Thailand, Malaysia dan Afrika , Gaplek atau dried cassava chips adalah komoditi yang terkenal di dunia sebagai pakan ternak dengan kadar karbohidrat tinggi.
PELLET
Pellet dibuat dari umbi kering yang digiling dan dibentuk menjadi bentuk silinder dengan panjang sekitar 2 – 3 cm dan diameter sekitar 4 – 8 mm.
pellet mempunyai kelebihan dibanding Gaplek yaitu :
1.       Kualitas lebih seragam
2.       Menyita tempat lebih sedikit dibanding Gaplek sehingga mengurangi biaya transport dan penyimpanan.
3.       Biasanya sampai di tempat tujuan pengiriman dalam bentuk utuh sementara sebagian dari Gaplek akan cenderung lembab dan rusak karena panas.
TEPUNG PATI SINGKONG
Pati adalah salah satu substansi penting di dunia yang dapat diperbaharui dan merupakan sumber daya yang tidak terbatas. Pati dihasilkan dari biji – bijian atau umbi akar. Sebagian besar dari Pati digunakan sebagai bahan pangan namun dengan berbagai proses fisika, kimia dan biologi dapat dikonversi menjadi beragam produk lain. Saat ini Pati digunakan sebagai bahan pangan, kertas, tekstil, perekat, minuman, farmasi dan bahan bangunan.
PROSES PENGOLAHAN SIRUP GLUKOSA
Teknologi pengolahan singkong menjadi gula cair dalam skala pedesaan telah tersedia. Teknologi ini bahkan dapat dioperasikan oleh kelompok tani dengan mudah. Bahan baku untuk pengolahan gula cair tersebut berasal dari tepung tapioka kering, bahkan dapat diolah dari pati yang basah sekalipun. Pati murni mengandung granula mikro yang mengandung struktur internal yang kompleks.Pada suhu kamar, Namun jika dipanaskan hingga suhu 60 derajat celcius granula akan lumer dan menghasilkan kenaikan viskositas ( kekentalan ) .anula tadi dapat larut dalam air.
PENGOLAHAN ETHANOL
Ethanol diperoleh dari hasil fermentasi gula, selulosa atau hasil konversi pati. Diluar kegunaannya sebagai bahan pangan dan farmasi ethanol telah menjadi alternatif bagi pengembangan BioFuel di berbagai negara berkembang, antara lain karena :
1.       Tidak beracun
2.       Tidak menyebabkan polusi udara atau kerusakan lingkungan )*
3.       Tidak menghasilkan GHG ( Green House gas ) seperti karbon )*
4.       Mempunyai nilai oktan yang lebih tinggi daripada minyak fosil
5.       Bahan mentah yang baik untuk kimia sintetis
6.       Ethanol mengurangi ketergantungan negara akan minyak bumi dan sebagai pendapatan non-migas
)* NOTE : Deforestisasi akibat pembukaan lahan besar – besaran untuk menanam tanaman penghasil ethanol akan mengurangi penyerapan karbon, dan proses konversi yang tidak optimal seperti pada produksi skala rumahan akan menghasilkan Karbon dalam jumlah besar sehingga dapat dikatakan bahwa BioFuel BUKAN sebuah solusi bagi Global Warming & Global Climate Change.
LIMBAH
Pengolahan Singkong menjadi Pati ataupun produk turunannya dipastikan akan menghasilkan sisa produksi berupa limbah padat dan cair. Limbah berupa onggok ini masih dapat dimanfaatkan karena masih mengandung beberapa unsur nutrisi yang dibutuhkan tanaman dan ternak.
    Limbah padat seperti kulit singkong dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak dan pupuk, sedangkan onggok (ampas) dapat digunakan sebagai sebagai bahan baku pada industri pembuatan saus, campuran kerupuk, obat nyamuk bakar dan pakan ternak.
    Limbah cair dapat dimanfaatkan untuk pengairan sawah dan ladang, selain itu limbah cair pengolahan tapioka dapat diolah menjadi minuman nata de cassava.
    Daun singkong dapat juga digunakanan untuk fortifikasi limbah untuk pakan ternak karena daun singkong mengandung nilai protein yang cukup tingg